Desa Gedangan Gelar Pengurusan Sertifikat Massal Tahun 2026 Bekerja Sama dengan Program PTSL
- Mar 13, 2026
- IMAM ROFI'I
Gedangan, gedangmedia.com, Pemerintah Desa Gedangan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, bekerja sama dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mengadakan kegiatan pengurusan sertifikat tanah secara massal bagi masyarakat pada tahun 2026,
Kegiatan ini merupakan upaya pemerintah desa dalam membantu warga untuk mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka. Melalui program PTSL, masyarakat dapat mengurus sertifikat tanah dengan proses yang lebih mudah, cepat, dan biaya yang lebih terjangkau dibandingkan pengurusan secara mandiri.
Kepala Desa Gedangan menyampaikan bahwa program ini sangat penting bagi masyarakat, terutama bagi warga yang hingga saat ini belum memiliki sertifikat tanah. Dengan adanya sertifikat, kepemilikan tanah akan memiliki kekuatan hukum yang jelas serta dapat mengurangi potensi sengketa tanah di kemudian hari.
Pemerintah Desa Gedangan mengimbau masyarakat yang memiliki tanah namun belum bersertifikat untuk segera mendaftarkan diri dalam program ini melalui perangkat desa atau panitia PTSL yang telah ditunjuk.
Warga diharapkan menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga, bukti kepemilikan tanah, serta dokumen pendukung lainnya.
Kegiatan pengurusan sertifikat massal ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat Desa Gedangan dan mendukung tertib administrasi pertanahan di wilayah Kabupaten Malang.
Pemerintah Desa Gedangan juga mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya demi terciptanya kepastian hukum dan kesejahteraan bersama.