Musyawarah Desa Program PTSL
- Mar 05, 2026
- IMAM ROFI'I
Gedangan, gedangmedia.com - Musyawarah desa terkait program sertifikat masal dilaksanakan oleh pemerintah desa gedangan melalui panitia PTSL ( Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ) dihadiri perangkat desa Gedangan, Babinsa, BPD, RT, RW dan panitia PTSL, bertempat di balai Desa Gedangan. Rabu (04/03/2026).
Kepala Desa Gedangan, Hendik Krisdyanto, menyampaikan, "tindak lanjut dari Pengukuran bidang tanah kemarin (ILASPP), desa gedangan mendapatkan kuota 2200, dari 4000 ajuan, nanti akan berkelanjutan tergantung minat masyarakat, dan tahun 2026 ini kuota PTSL hanya Desa Gedangan, bapak ibu RT RW mohon menyampaikan informasi kepada masyarakat satu suara seperti yang kita sampaikan di Desa ini, dari program PTSL ini pemerintah Desa akan membentuk Panitia yang nanti akan bertugas, perlu diketahui PTSL ini bukan program sertifikat gratis melainnkan program sertifikat masal",
"Untuk proses pengajuan akan ada administrasi penunjang sebagai penguat dan demi kelancaran program sertifikat masal ini, yang boleh mengajukan adalah pemohon yang sudah atas nama sendiri, kalau yang belum atas nama sendiri harus balik nama dan segera di urusi, balik nama nanti akan dibantu oleh panitia".
"Tugas bapak RT, RW ialah memberikan sosialisasi, bahwa sudah dibuka pendaftran sertifikat masal, untuk pendaftaran bisa langsung ke kantor desa dibuka setiap hari".
Sekretaris Camat Gedangan, Pardi, menyampaikan, "Program dari pusat ini yakni PTSL sangat di harapkan oleh pemerintah daerah, harapannya bisa membantu masyarakat, pagi hari ini bapak camat mohon maaf tidak bisa hadir karena bebarengan agenda dipendopo kabupaten Malang, kami selaku perwakilan dari kecamatan pada hari ini mengucapkan terimakasih yang sebesar besarnya kepada pemerintah Desa Gedangan, karena Desa Gedangan merupakan Desa ibu kota nanti dibuat acuan, program ini sudah berjalan lama ada 2200 lebih dari ajuan 4000 lebih yang akan kita urusi PTSL nya, mudah - mudahan apa yang akan kita laksanakan nanti berjalan lancar aman dan terkendali, terakhir saya ucapkan selamat kepada pemerintah Desa panitia dan masyarakat atas dilaksanakannya PTSL Desa Gedangan ini".
Sambutan BPD, Bapak H. Masdrik, sekaligus menetapkan telah dimulainya program sertifikat masal ini, beliau menyampaikan, " telah dijelaskan terkait syarat - syarat administrasi dan keuangan, serta disepakati bersama, insya Allah dengan kepengurusan sertifikat kolektif ini menjadikan beban yang ringan yang mana menjadi lebih ringan dan kegiatan ini akan di laksankan oleh panitia dan disepakati bersama maka dengan ini perlu ditetapkan panitia yang mengerjakan semuanya, dan panitia berganggung jawab apa yang dibidangi ini, keputusan ini merupakan keputusan bersama dan selain panitia juga merupakan tanggung jawab bersama, mari ambil sikap bersama untuk pertanggung jawaban bersama dan pertanggung jawaban kepada Allah SWT",
" Hari ini rabu 4 maret 2026 keputusan hasil musyawarah berupa panitia dan lain lain kita tetapkan dengan ucapan Bismillahirohmanirrohim, semoga menjadi berkah untuk kita semua".
Tambahan informasi adapun syarat administrasi dokumen pengajuan PTSL dibagi menjadi tiga mengikuti asal tanah yang akan diajukan sebagai berikut,
1. Jual Beli
- Identitas penjual pembeli (KK+KTP)
- Kalau penjual sudah meninggal disertakan akta kematian
- AJB/surat pernyataan jual beli
- Krawangan desa
- Kutipan C + suket riwayat
- PBB 2026
2. Hibah
- Identitas pemberi dan penerima hibah (KK+KTP)
- Kalau pemberi hibah sudah meninggal disertakan akta kematian
- Akta Hibah/ surat pernyataan hibah
- krawangan desa
- Kutipan C + suket riwayat
- PBB 2026
3. waris
- Identitas semua penerima waris (KK+KTP)
- Akta kematian pewaris
surat keterangan waris
- Krawangan desa
- Kutipan C + suket riwayat
- PBB 2026
Panitia PTSL Desa Gedangan 0852-3487-6830 ( Ruswadi )